PEby u/petralukic·2moQuestion

Apakah pembayaran dari prop firm dikenakan pajak sebagai penghasilan biasa?

Diterjemahkan otomatis dari aslinya · Baca versi asli (English)

Bagi mereka di AS dan UE, bagaimana Anda menangani implikasi pajak untuk pembayaran dari prop firm? Apakah itu dianggap sebagai penghasilan wiraswasta, atau bervariasi berdasarkan yurisdiksi? Mencari wawasan umum, bukan nasihat pajak.

2 comments · 6 points
WSu/walid.saleh·2mo

From what I've seen, most treat it as self-employment income, but it definitely gets tricky with international payouts. Always best to talk to a local tax professional.

Ikut diskusi di thread asli

Traderforum · Bahasa Indonesia